AUDIENSI FORSAT DENGAN DPRD PROVINSI KALTIM TERKAIT IKN NUSANTARA


Menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya pada tanggal 7 November 2022 yang berlangsung di BUSAM AREA Cafe & Eatery yang terletak dibilangan Jalan Wahid Hasyim No.17B Samarinda terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, maka pada hari Kamis, 10 November 2022 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, Forum Ormas Bersatu (FORSAT) Kalimantan Timur melakukan audiensi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

FORSAT diterima oleh M.Udin, S.IP., perwakilan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Komisi I yang sekaligus mewakili pimpinan Komisi 1 dan Ketua DPRD yang sedang ada giat diluar kota. Dalam kesempatan tersebut yang diawali dengan perkenalan masing-masing perwakilan ormas yang hadir, FORSAT yang dikoordinir Bung Agung Wijaya menyampaikan aspirasi terkait Perpres Nomor 62 Tahun 2022 yang belum dilaksanakan secara penuh.

Juru bicara FORSAT yang diwakili oleh Hendra menyampaikan bahwa Perpres Nomor 62 Pasal 14 Ayat 4 terkait jabatan Deputi di IKN Nusantara belum terlaksana dengan penuh karena sampai saat ini baru satu orang Deputi yang merupakan keterwakilan dari masyarakat lokal Provinsi Kalimantan Timur dari minimal 2 orang Deputi sesuai bunyi Perpres tersebut.  Jabatan Deputi tersebut menjadi sorotan disamping karena belum sesuai dengan amanah Perpres, juga karena persyaratan atau parameter yang melekat untuk jabatan Deputi yang cukup sulit yakni ASN dengan jabatan setara Eselon 1. Selain itu juga posisi Direktur, juga menjadi perhatian oleh FORSAT. 

Sementara itu Fathur Rachim, Sekjen Laskar Benua Kalimantan (LBK) yang merupakan bagian dari FORSAT, juga memperkuat apa yang sudah disampaikan oleh juru bicara  FORSAT yang hadir saat itu. "Terkait jabatan Direktur, perlu ada revisi terhadap Perpres 62 dan yang terkait, karena belum ada payung hukum mengikat mengenai jabatan Direktur harus orang lokal Kalimantan Timur". Ada Perpresnya saja, jabatan Deputi masih belum sesuai peraturan, apalagi jika tidak ada.

Selain hal tersebut, Fathur juga menyampaikan bahwa yang tidak kalah penting adalah pasca penetapan orang-orang lokal tersebut jauh lebih penting, mengingat hadirnya pasal 14 ayat 4 dalam Perpres Nomor 62 tersebut untuk membawa aspirasi masyarakat lokal Kalimantan Timur. Mereka yang terpilih ini haruslah segera berkantor di Kalimantan Timur dan sering berkomunikasi dengan masyarakat lokal dan organisasi kedaerahan untuk bisa menyerap aspirasi.

Kegiatan audiensi ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan dibawa ke forum yang lebih tinggi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.



Related

ticker 7509366476254177909

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow us !

Trending

item